Jakarta - Polres Purwakarta melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) di lokasi pengujian KIR pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat. Dua orang PNS Dishub, seorang petugas Organda serta satu
orang PHL ditangkap dalam OTT tersebut.
Tim Saber Pungli yang dipimpin Kasat Reskrim
Polres Purwakarta AKP Afta melakukan OTT di kantor Dishub Purwakarta di Jl
Veteran No 1 Purwakarta itu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait
adanya pungutan liar dalam proses uji berkala KIR. OTT tersebut dilakukan siang
tadi sekitar pukul 14.30 WIB.
"Tim Saber Pungli telah melakukan OTT terkait
adanya pungli dalam pengujian berkala kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Purwakarta di kantor Dishub Purwakarta, yang dilakukan oleh H Dindin
Mulyadi, SSIT, MSI (penguji penyelia) dkk," jelas Kapolres Purwakarta AKBP
Hanny Hidayat kepada detikcom, Jumat (27/1/2017).
Selain Dindin, polisi juga menangkap seorang PNS
Dishub Purwakarta lainnya yang berinisial DS (46) selaku pemungut retribusi
pengujian, seorang perempuan berinisial INF (37) yang merupakan tenaga harian
lepas di Dishub Purwakarta, serta DM (57), petugas harian Organda.
Hanny menjelaskan, Dindin Cs telah menerbitkan
kartu uji berkala kendaraan bermotor (KIR) sebanyak 46 buku KIR, di mana 18
kendaraan tanpa dihadirkan unitnya.
Terhadap 18 kendaraan itu dilakukan pengujian
meliputi prauji administrasi meliputi foto copy STNK, buku uji, STNK, uji
validasi meliputi pengujian lampu, pemeriksaan kolong/bantalan/suspensi, ban,
spidometer, spion, ban stip, kaca, body, casis, uji emisi, rem dll sebagaimana
Pasal 59 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Akan tetapi terdapat 18 penerbitan buku KIR
yang tidak dilakukan uji dan tanpa dihadirkan kendaraannya dengan dipungut
biaya melebihi tarif retribusi sesuai Perda Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor," sambungnya.
Biaya retribusi kendaraan baru sebesar Rp 94.500
dan berkala sebesar Rp. 42.000. "Akan tetapi mereka mematok tarif di luar
ketentuan tersebut," imbuhnya.
Polisi menyita barang bukti di lokasi di
antaranya, 1 buku rekap pengujian kendaraan baru, 1 buku pendaftaran kendaraan
yang diuji, 18 berkas permohonan uji KIR tanpa diuji, 28 berkas permohonan uji
kir yang diuji, uang tunai Rp. 1.670.000 yang merupakan penerimaan retribusi, 1
buku KIR yang tidak diuji atas nama Nugraha Ramadan, serta uang tunai Rp 300
ribu yaitu uang yang diminta petugas uji tanpa dilakukan pengujian/melebihi
tarif retribusi.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3407552/pns-dan-petugas-organda-di-purwakarta-ditangkap-terkait-pungli

0 comments:
Post a Comment