Warga
Desa Bineh Blang Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, menggerebek pasangan non
muhrim yang diduga sedang berbuat M3sum di rumah dinas milik pihak LP Kelas-II
A Banda Aceh. Pasangan laki-laki diketahui merupakan narapidana kasus Nark0tika
yang divonis 10 tahun penjara.
Muhrim
tersebut NZ. (32), Warga kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Ia sudah 4,9 tahun
mendekatkan diri di LP kelas IIA Banda Aceh karena tersandung kasus Nark0tika,
sedangkan pasangan perempuannya yaitu Sal (51), warga Kecamatan Darul Kamal.
Aceh Besar
Kapolresta
Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, sebelum ditangkap warga, NZ menjemput
Sal di Mesjid Lambaro, Aceh Besar. Keduanya kemudian berboncengan menuju
perumahan dinas milik LP.
“Sedangkan
motor milik Sal di parkirkan di halaman masjid Lambaro,” kata Zulkifli dalam
keterangan kepada wartawan.Tak lama setelah berada di rumah dinas milik LP,
warga menggerebek keduanya sekitar pukul 22.20 WIB. Sal berhasil ditangkap
warga dan kini diamankan di Polsek Ingin Jaya. Sedangkan NZ lolos saat hendak ditangkap
masyarakat.
“NZ sudah
kembali ke LP sekitar pukul 00.30 WIB dinihari tadi,” ungkap Kapolres.
“Warga
menggerebek karena menduga keduanya melakukan khalwat atau M3sum di rumah
tersebut,” jelasnya.''
M3sum ini pun di siram dengan air selokan oleh
para warga yang melakukan penggerebekan.

0 comments:
Post a Comment